SUARA PENA JURNALIS

Senin, 29 Juni 2026

Prof. Bhayu Rhama Pastikan Komunikasi Kampus Tak Tersumbat dengan Media dan Mahasiswa

PALANGKA RAYA | Di tengah proses pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Bakal Calon Rektor UPR, Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D., menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepemimpinan kampus yang terbuka, komunikatif, dan tidak anti kritik.

Komitmen tersebut disampaikan saat Prof. Bhayu bersilaturahmi dan berdialog bersama sejumlah jurnalis di Kota Palangka Raya. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan bahwa media dan mahasiswa merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang sehat dan transparan.

Menurutnya, kampus harus menjadi ruang yang mendorong pertukaran ide, gagasan, dan kritik secara terbuka. Sebab, kritik bukanlah ancaman bagi pemimpin, melainkan instrumen untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas institusi.

“Siap terbuka berdialog dan memfasilitasi semua kepentingan kampus. Tidak akan menyumbat komunikasi baik dengan media ataupun mahasiswa atau lainnya,” tegas Prof. Bhayu saat di konfirmasi ulang disela-sela kegiatannya, Senin (29/6/2026).

Ia menilai keterbukaan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi. Karena itu, hubungan yang baik dengan media harus dijaga sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Prof. Bhayu menegaskan bahwa mahasiswa harus mendapatkan ruang yang cukup untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun gagasan. Sebagai kelompok utama dalam ekosistem pendidikan tinggi, suara mahasiswa dinilai penting dalam proses pengambilan kebijakan kampus.

“Kampus tidak bisa berjalan sendiri. Semua unsur harus dilibatkan, karena kemajuan UPR merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Bhayu menyampaikan visinya untuk menjadikan UPR sebagai institusi pendidikan tinggi yang mampu melahirkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global tanpa meninggalkan karakter serta kebutuhan daerah.

Menurutnya, pengembangan UPR membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan dosen, mahasiswa, alumni, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai persoalan kampus dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Kita ingin UPR menjadi institusi yang kuat, terbuka, dan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” katanya.

Ia berharap budaya keterbukaan dapat menjadi identitas baru dalam tata kelola UPR ke depan. Baginya, kampus yang maju bukan hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari kemampuannya membangun komunikasi yang sehat dan menghargai perbedaan pandangan.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam dunia akademik. Yang terpenting adalah bagaimana kita mengelolanya menjadi kekuatan untuk memajukan kampus,” pungkasnya. (cen)

Sabtu, 27 Juni 2026

Pelapor Ungkap Awal Terbongkarnya Dugaan Pemalsuan Tanah Adat Kapeh Panji di Persidangan

PAYAKUMBUH | Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengurusan tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, mulai terungkap setelah sejumlah dokumen pertanahan diperiksa kembali di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Temuan itu kemudian berujung pada proses hukum yang kini menjerat mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi (65), sebagai terdakwa.

Pelapor, Zulkifli Danil (56), mengungkapkan kronologi tersebut saat ditemui secara terpisah pada Jumat (26/6/2026).

Menurut Zulkifli, masyarakat adat Kapeh Panji pada awalnya tidak mengetahui adanya persoalan dalam pengurusan tanah yang berada di kawasan perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasus itu, kata dia, baru terbongkar setelah seorang penghulu yang memiliki kepentingan terhadap salah satu bidang tanah merasa curiga terhadap status dokumen yang berkaitan dengan kaumnya.

"Kami sebelumnya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi. Ada seorang penghulu yang merasa curiga, kemudian seluruh warkah ditarik dari BPN. Setelah diperiksa, baru ketahuan banyak sekali tanda tangan yang bukan tanda tangan saya," ujar Zulkifli.

Temuan tersebut kemudian dibahas bersama keluarga dan masyarakat adat Kapeh Panji. Setelah memperoleh sejumlah informasi, mereka sepakat menempuh jalur hukum.

"Setelah tahu semuanya, baru kami cerita kepada saudara-saudara. Dari situlah kami fokus melaporkan perkara ini," katanya.

Zulkifli menjelaskan tanda tangan yang dipersoalkan berada dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Padahal, menurutnya, tanda tangan asli yang pernah ia berikan hanya berkaitan dengan kuasa untuk mengurus penerbitan sertifikat.

"Itu tanda tangan untuk warkah pelepasan hak. Sementara tanda tangan saya yang asli hanya untuk kuasa pengurusan sertifikat," tuturnya.

Ia mengaku tidak mengetahui dari mana pihak yang diduga memalsukan tanda tangannya memperoleh contoh tanda tangan tersebut. Namun, ia menduga tanda tangan itu kemungkinan ditiru dari dokumen lain yang pernah ia tandatangani.

"Mungkin dari surat-surat yang pernah saya tanda tangani, tetapi saya tidak tahu persis dari mana mereka menirunya," ujarnya.

Menurut Zulkifli, laporan pertama kali disampaikan ke Polres Limapuluh Kota. Namun karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kota Payakumbuh, penanganan perkara kemudian dialihkan ke Polres Payakumbuh.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan nomor perkara 57/Pid.B/2026/PN Pyh.

Pada sidang ketiga yang digelar Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Betri Yulia SH MH, aparatur sipil negara pada bidang pendaftaran penerbitan sertifikat BPN Limapuluh Kota.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH, saksi menjelaskan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah. Proses tersebut diawali dengan pengukuran tanah, pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi oleh Panitia A, pengumuman di kantor wali nagari selama satu bulan, hingga penerbitan sertifikat apabila tidak ada keberatan dari masyarakat.

"Kalau ada perbedaan tanda tangan, biasanya dilakukan konfirmasi ulang," ujar saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mekanisme verifikasi dokumen.

Namun, terkait sejumlah dokumen yang menjadi objek perkara, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci karena baru bertugas di BPN sejak Januari 2025. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya lebih dari 40 warkah yang sebelumnya dikembalikan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, menjelaskan bahwa perkara bermula dari pemberian kuasa masyarakat adat Kapeh Panji kepada beberapa ninik mamak untuk mengurus sertifikasi tanah adat.

Menurut Syafri, dalam perjalanannya kuasa tersebut diteruskan kepada beberapa pihak untuk membantu proses administrasi. Namun kemudian muncul dugaan pelepasan hak, penerbitan sertifikat atas nama pihak lain, serta dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi dasar perkara pidana saat ini.

Ia juga menyebut salah satu tanda tangan yang diduga dipalsukan adalah milik Zulkifli Danil, yang saat itu menjadi salah seorang penerima kuasa dari masyarakat adat Kapeh Panji.

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seluruh saksi untuk melanjutkan proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Catatan Redaksi:

Redaksi menyajikan pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber, dokumen yang diperoleh, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Status terdakwa dalam perkara ini belum merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Redaksi berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, berimbang, independen, dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun menyampaikan klarifikasi. Setiap hak jawab dan klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Jumat, 26 Juni 2026

Dugaan Pemalsuan Dokumen Pertanahan Masuk Persidangan, Pelapor Klaim Tanda Tangan Bukan Miliknya

PAYAKUMBUH | Persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan tanah adat masyarakat Kapeh Panji terus bergulir di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Perkara yang menyeret mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi sebagai terdakwa itu menyita perhatian karena menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pelepasan hak atas tanah adat. Hingga kini, perkara masih memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Kasus tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat adat terhadap keabsahan sejumlah dokumen pertanahan yang berkaitan dengan tanah ulayat di kawasan perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Dugaan kejanggalan itu kemudian mendorong dilakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen yang tersimpan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pelapor, Zulkifli Danil, mengungkapkan bahwa pada awalnya masyarakat tidak mengetahui adanya persoalan dalam proses administrasi pertanahan tersebut. Menurutnya, persoalan mulai terungkap setelah salah seorang penghulu mempertanyakan status dokumen yang berkaitan dengan tanah kaumnya.

Kecurigaan tersebut mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap warkah pertanahan. Dari hasil penelusuran itu, pelapor mengaku menemukan sejumlah tanda tangan yang menurutnya bukan merupakan tanda tangan asli miliknya. Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar untuk melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut pelapor, tanda tangan yang dipersoalkan terdapat dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Sementara tanda tangan yang pernah ia berikan, menurut keterangannya, hanya berkaitan dengan surat kuasa pengurusan sertifikat dan bukan sebagai persetujuan pelepasan hak sebagaimana tercantum dalam dokumen yang kini menjadi objek perkara.
Pelapor juga mengaku tidak mengetahui bagaimana contoh tanda tangannya dapat digunakan dalam dokumen tersebut. Ia menduga tanda tangan itu kemungkinan ditiru dari dokumen lain yang pernah ia tandatangani, namun dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.

Setelah mengetahui adanya dugaan kejanggalan tersebut, pelapor bersama keluarga besar dan unsur masyarakat adat melakukan musyawarah. Dari hasil pembahasan itu, mereka sepakat membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tanah adat yang memiliki nilai sosial, historis, dan hukum bagi masyarakat hukum adat. Keabsahan setiap dokumen pertanahan menjadi unsur penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan maupun penguasaan tanah.

Persidangan yang sedang berlangsung menjadi forum untuk menguji seluruh dalil yang diajukan para pihak. Keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya akan dinilai oleh majelis hakim untuk menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan terbukti atau tidak.

Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, pembuktian memiliki peran yang sangat menentukan. Hukum pidana mensyaratkan bahwa setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Apabila berdasarkan pembuktian di persidangan terbukti terdapat perbuatan sebagaimana didakwakan, maka ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat. Pasal ini mengatur perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli sehingga dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Selain itu, Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur mengenai penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut juga paling lama 6 (enam) tahun penjara, sepanjang seluruh unsur pidananya terbukti menurut hukum.

Apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menyuruh orang lain memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk dipergunakan seolah-olah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka Pasal 266 ayat (1) KUHP juga dapat menjadi ketentuan yang dipertimbangkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, sepanjang seluruh unsur pasalnya terpenuhi.

Apabila berdasarkan fakta persidangan terbukti terdapat lebih dari satu orang yang bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dugaan tindak pidana tersebut, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan. Namun, penerapannya tetap bergantung pada dakwaan dan hasil pembuktian di persidangan.

Meski demikian, seluruh ketentuan hukum tersebut belum dapat dinyatakan telah dilanggar sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Masyarakat berharap persidangan dapat berjalan secara independen, profesional, objektif, dan transparan sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Perkara ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap proses administrasi pertanahan harus dilakukan secara jujur, cermat, dan sesuai prosedur. Keabsahan tanda tangan, identitas para pihak, maupun dokumen pendukung merupakan fondasi utama dalam menjaga kepastian hukum atas hak atas tanah.

Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan serta menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hak atas tanah adat yang secara turun-temurun dikelola masyarakat hukum adat. Dalam praktiknya, setiap perubahan status hak maupun proses administrasi pertanahan wajib dilakukan berdasarkan persetujuan pihak-pihak yang berhak serta didukung dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan penggunaan tanda tangan yang tidak berasal dari pemiliknya, apabila terbukti melalui proses pembuktian di pengadilan, bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan, tetapi juga dapat mengganggu kepastian hukum terhadap objek pertanahan yang menjadi dasar hak masyarakat adat.

Karena itu, setiap tahapan pembuktian dalam perkara ini memiliki arti penting. Majelis hakim akan menilai kesesuaian antara alat bukti surat, keterangan saksi, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan untuk memastikan apakah unsur pidana sebagaimana didakwakan benar-benar terpenuhi menurut hukum.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh sebab itu, seluruh proses pembuktian menjadi landasan utama sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Apabila nantinya berdasarkan putusan pengadilan terbukti terdapat pemalsuan surat sebagaimana didakwakan, ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Terhadap penggunaan surat palsu seolah-olah asli yang menimbulkan kerugian, Pasal 263 ayat (2) KUHP juga mengatur ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun.

Sementara itu, apabila dalam pembuktian terbukti terdapat perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk digunakan seolah-olah benar, Pasal 266 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Penerapan pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada dakwaan penuntut umum dan hasil pembuktian di persidangan.

Apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut serta melakukan, membantu, atau menyuruh melakukan dugaan tindak pidana tersebut, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan, sepanjang unsur-unsurnya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan independen sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia mengenai proses persidangan dan keterangan pelapor sebagaimana termuat dalam bahan yang diterima. Penyebutan pasal-pasal pidana di atas merupakan ketentuan hukum yang dapat relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa, bukan pernyataan bahwa terdakwa telah terbukti melanggarnya. Terdakwa tetap dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

TIM

Senin, 25 Mei 2026

Komandan Kodaeral XIV Sorong Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Pencanangan Zona Integritas Tahun 2026

TNI AL – Sorong | Komandan Komando Daerah  TNI Angkatan Laut  XIV (Komandan Kodaeral XIV), Laksamana Muda TNI Djatmoko, S.T., M.M., CHRMP., memimpin langsung kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mako Kodaeral XIV Sorong, yang dilaksanakan di Lobi Mako Kodaeral XIV Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong Papua Barat Daya.  Senin (25/05/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadan Kodaeral XIV Sorong Laksamana Pertama TNI Tommy Herlambang, S.E,  Kapoksahli Kodaeral XIV Sorong Kolonel Marinir Rio Sukanto M.Tr. Hanla, Pejabat Utama, dan Kasatker Kodaeral XIV Sorong.

Dalam sambutannya Komandan Kodaeral XIV Sorong mengatakan bahwa pencanangan Zona Integritas ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung program reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selanjutnya ditegaskan Komandan Kodaeral XIV Sorong, bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan pola pikir, budaya kerja, disiplin, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun internal satuan.

Seluruh personel Kodaeral XIV Sorong harus memiliki integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral dalam melaksanakan setiap tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. Jadikan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan tugas, ungkapnya,

Melalui pencanangan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di jajaran Kodaeral XIV Sorong dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat pengawasan internal, serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan humanis.

Diakhir sambutannya ditekankan kepada seluruh jajaran agar menghindari segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran disiplin, meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja organisasi, perkuat pengawasan internal secara konsisten dan tumbuhkan budaya kerja yang jujur, profesional, dan berorientasi pada hasil.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh perwakilan satuan kerja sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kodaeral XIV Sorong.

Kadispen Kodaeral XIV

Kolonel Laut (KH) R Doni Kundrat

KRI Bima Suci Tiba di Shanghai, Perkuat Diplomasi Maritim Indonesia–China

Shanghai, China, Senin, 25 Mei 2026 | Taruna Akademi Angkatan Laut  (AAL) yang tergabung dalam Satuan Latihan Kartika Jala Krida (Satlat KJK) 2026 dengan menggunakan KRI Bima Suci tiba di etape keenam pelayaran muhibah diplomasi di Shanghai, China. Kedatangannya disambut langsung oleh Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II) Laksda TNI I Gung Putu Alit Jaya, di Dermaga Wusong Naval Base, Senin (25/05).

Turut hadir dalam penyambutan tersebut Deputy Chief of Mission KBRI Beijing Parulian George Andreas Silalahidi, Athan RI di China Laksma TNI Sumartono, Deputy Chief of Staff Colonel Yang Ye, Asops Pangkoarmada II Kolonel Laut (P) I Gede Putu Iwan, serta Paban VI Binkuat Sopsal Kolonel Laut (P) Awang Bawono.

KRI Bima Suci yang dikomandani oleh Letkol Laut (P) Sugeng Hariyanto, S.E., M.Tr.Opsla., dengan Perwira Pelaksana Latihan Letkol Laut (P) Priyono, M.Tr.Opsla., tersebut membawa 79 Taruna AAL Angkatan ke-73 dalam pelayaran latihan dan diplomasi internasional.

Kehadiran KRI Bima Suci di Shanghai selama 4 hari ini menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan China, khususnya di bidang maritim dan kerja sama antarangkatan laut dengan melaksanakan sejumlah kegiatan diplomasi dan kebudayaan meliputi Courtesy Call kepada Commander Wusong Naval Base, Deck Reception di geladak KRI Bima Suci, Mutual Visit, serta penampilan Genderang Suling Jala Gita Taruna AAL di kawasan Monumen Shanghai People’s Heroes.

Melalui misi yang dikenal sebagai Diplomasi Duta Bangsa, para Taruna AAL tidak hanya melaksanakan latihan pelayaran, tetapi juga berperan sebagai representasi generasi muda TNI AL dalam mempererat persahabatan dan hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat yang disinggahi.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan bahwa peran serta TNI AL dalam pelayaran muhibah diplomasi merupakan implementasi dari cita-cita bangsa Indonesia untuk menciptakan persahabatan serta memperkenalkan budaya kepada dunia internasional.

Sabtu, 23 Mei 2026

Wadan Kodaeral XI Dampingi Kunker Menteri Pertahanan RI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Wanam

TNI AL. Kodaeral XI | Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, S.E., M.A.P., turut mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, ke wilayah Distrik Wanam, Papua Selatan, dalam rangka meninjau langsung lahan ketahanan pangan yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pangan nasional sekaligus memastikan kesiapan dan keberlanjutan program di wilayah perbatasan Indonesia bagian timur. Merauke (23/05/2026)

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Pertahanan RI bersama rombongan meninjau sejumlah area pengembangan lahan pertanian. Distrik Wanam dinilai memiliki potensi strategis dalam mendukung swasembada pangan nasional karena memiliki lahan yang luas dan sumber daya alam yang mendukung. Kehadiran Wadan Kodaeral XI dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan TNI khususnya TNI AL terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan ketahanan nasional melalui sektor pangan.

Melalui kegiatan peninjauan ini diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, aparat TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi menyukseskan program ketahanan pangan nasional. Selain menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketersediaan pangan, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Selatan serta membuka peluang pembangunan yang lebih luas di wilayah Merauke dan sekitarnya. (Dinas Penerangan Kodaeral XI)

#tni #tnial #kodaeralxi #programstrategisnasional #papuaselatan

Kamis, 21 Mei 2026

Tanamkan Jiwa Bela Negara pada Tunas Muda Maluku, Kodaeral IX Kembali Gelar Persami KKRI Gelombang V TW II TA 2026

TNI AL-Kodaeral IX (21/5/2026) | Guna menanamkan jiwa bela negara dan semangat nasionalisme kepada tunas muda Maluku, Komando Daerah TNl Angkatan Laut (Kodaeral) lX kemabli menggelar pembinaan karakter generasi muda bangsa melalui Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang V Triwulan II Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (21/5/2026).

Persami KKRI Gelombang V TW II TA. 2026 yang akan berlangsung selama dua hari ini, dibuka Asisten Teritorial (Aster) Dankodaeral IX, Kolonel Laut (P) Pilipus Sri Suharto mewakili Komandan Kodaeral IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H. di Gedung J. Leimena, Mako Kodaeral lX, Halong, Kota Ambon, Maluku. 

Persami KKRI Gelombang V TW II TA 2026 menjadi momentum strategis dalam membangun karakter, mental kepemimpinan, serta memperkuat wawasan kebangsaan di kalangan pelajar Kota Ambon, Maluku.

Sebanyak 80 peserta dari berbagai sekolah turut ambil bagian dalam kegiatan ini, di antaranya siswa dari SMA Negeri 4 Ambon, SMA Negeri 5 Ambon, SMA Negeri 9 Ambon, SMA Negeri 13 Ambon, SMK Negeri 3 Ambon, SMK Negeri 5 Ambon, SUPM Ambon, Sekolah Rakyat Menengah Atas 40, serta Sekolah Pertanian Pembangunan Maluku. 

Kehadiran para siswa dari berbagai latar belakang pendidikan tersebut, menjadi simbol persatuan generasi muda dalam satu semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Kegiatan Persami KKRI sendiri merupakan program pendidikan dan pembinaan karakter yang bertujuan menanamkan kesadaran bela negara, kecintaan terhadap tanah air, serta membentuk jiwa kepemimpinan bagi para peserta sebagai bekal menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks.

Selama pelaksanaan kegiatan, para peserta akan menerima berbagai materi edukatif dan pembentukan karakter, meliputi bela negara, ideologi negara, wawasan kebangsaan, bahaya AIDS, bahaya narkoba, psikologi remaja, hingga materi dan praktik survival yang dirancang untuk membangun ketangguhan mental maupun fisik.

Dalam amanat Komandan Kodaeral IX yang dibacakan oleh Aster Dankodaeral IX, ditegaskan bahwa kegiatan Persami merupakan wadah penting dalam mencetak generasi muda yang tangguh dan berintegritas.

“Kegiatan ini merupakan salah satu sarana yang efektif untuk menyiapkan para siswa menjadi kader-kader pemimpin masa depan, sekaligus menghindarkan mereka dari tindak kejahatan dan kenakalan remaja, karena selain itu diberikan kegiatan fisik yang bermanfaat,” ungkap Dankodaeral IX.

Lebih lanjut, Komandan Kodaeral IX berharap kegiatan ini mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya memiliki keterampilan dan daya juang, namun juga berakhlak mulia serta menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual.

“Kegiatan ini diharapkan dapat terbentuk pribadi generasi muda baik perorangan maupun tim yang memiliki keterampilan dan semangat membangun serta memiliki budi luhur dilandasi nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” terangnya.

Melalui Persami KKRI Gelombang V TW II TA 2026, Kodaeral IX menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia unggul, patriotik dan berkarakter di tengah tantangan era modern yang semakin dinamis.

"Pembinaan generasi muda seperti ini menjadi investasi penting demi melahirkan calon-calon pemimpin bangsa yang tangguh, disiplin, dan berjiwa nasionalis," pungkasnya. (@Dispen Kodaeral IX).

Ad Placement

Intermezzo

Travel

Teknologi